Takengon – Zk – anews.com | Keresahan masyarakat terkait maraknya praktik judi togel (toto gelap) di sejumlah titik wilayah Kota Takengon, Aceh Tengah, yang sempat viral di media sosial pada awal Mei 2025, hingga kini belum membuahkan hasil konkret dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Rapat koordinasi yang digelar Kamis (8/5/2025) lalu di ruang kerja Wakil Bupati Aceh Tengah, yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Jauhari, ST, sempat memunculkan harapan baru di tengah masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan menindak tegas segala bentuk perjudian berdasarkan hukum nasional dan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Penertiban judi togel dilakukan berdasarkan landasan hukum nasional dan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat,” ujar Jauhari kala itu.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, AR, S.Sos., M.A.P., dalam rapat itu juga telah memetakan sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi aktifitas togel, di antaranya dua titik di kawasan Terminal Lama, satu titik di Pasar Inpres, satu di belakang Mall Bale Atu, satu titik di Pasar Bale Atu, serta satu di kawasan Paya Ilang.
Namun, pantauan awak media hingga awal Agustus 2025 menunjukkan bahwa belum ada tindakan nyata di lapangan. Beberapa titik yang disebut justru masih tampak ramai oleh aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik togel. Masyarakat sekitar bahkan mengaku belum melihat adanya operasi gabungan ataupun penertiban sebagaimana yang dijanjikan.
“Katanya mau ditertibkan, tapi sampai sekarang belum ada yang berubah. Kami masih lihat orang-orang yang diduga pengepul atau bandar beroperasi seperti biasa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Pemkab Aceh Tengah dalam menangani praktik perjudian yang jelas-jelas dilarang oleh hukum nasional maupun syariat Islam di Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP dan WH Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait kendala atau alasan lambannya penertiban tersebut. Awak media juga telah menghubungi beberapa pejabat terkait, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi pemuda mendesak agar pemerintah tidak hanya berhenti pada tataran rapat koordinasi semata, melainkan segera menindaklanjuti dengan tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita butuh langkah konkret, bukan hanya seremonial. Jika ini dibiarkan, akan makin merusak generasi muda dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” kata Ketua Forum Masyarakat Anti Judi (FORMAJI),
Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah daerah benar-benar akan bertindak atau membiarkan persoalan ini tenggelam bersama isu viral lainnya.