Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane – ZK-Anews.com | Sekdakab Aceh Tenggara selaku Bapak dari pegawai negeri sipil di jajaran Pemkab Aceh Tenggara, merupakan orang yang notebene nya adalah paham dan tahu aturan dalam mengelola keuangan bahkan mengelola disiplin PNS juga.
Tapi sangat disayangkan Anggaran Swakelola di sekdakab dan bagian umum sekretais kabupaten Aceh tenggara pada
Tahun 2024 dipertanyakan diantaranya
1.Belanja Makan minum
,jamuan tamu dan biaya rapat sebesar Rp.4.139.654.000
2.Honorarium tim Pelaksana kegiatan dan dan sekretaris tim pelaksana kegiatan
Sebesar Rp.5.566 .776.000
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah data terkait jumlah pegawai Negeri Sipil ASN , Honorer dan untuk makan minum harian dan jenis jenis menu yang disajikan
kepada PNS dan Honorer di sekdakab Agara
Sementara untuk belanja makan minum jamuan Tamu sebesar Rp.2.697.095.000 . Dan ada beberapa kali tamu pemerintah provinsi dan tamu pemerintah pusat serta beberapa orang tamu yang di terima sekdakab di tahun 2024 lalu. Untuk belanja makan minum dan rapat rapat sekdakab Agara berapa kali diadakan di tahun 2024 tersebut.
Sementara untuk tahun 2023 sekda Aceh Tenggara ini sebelum di defenitif kan pernah menarik mencairkan makan minum namun itu jelas melanggar aturan seperti di tuturkan Irbansus Kemdagri , salah kalau sebelum defenitif mencairkan Anggaran tersebut namun di Aceh Tenggara melanggar aturan adalah hal yang wajar sebab mungkin menurutnya semua bisa diatasi dengan memberikan uang.