Kasus Pemukulan Antar Pelajar di SMPN 33 Takengon Diselesaikan Secara Damai, Kedua Pihak Sepakati Perjanjian Tertulis

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – zkanews.com|Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan pelajar SMP Negeri 33 Takengon, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, resmi diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada Senin, 10 November 2025 di hadapan pihak sekolah, komite, dan pemerintah kampung setempat.

Dalam perjanjian tertulis tersebut, pihak wali dari pelajar terlapor (pihak pertama) yang terdiri dari:

Abdul Salim (Wali dari Insan)

Sopian (Wali dari Daffa)

Hairun (Wali dari Faisal)

Mengakui telah terjadi tindakan pemukulan berlebihan yang dilakukan oleh anak mereka.

Sementara itu, pihak wali korban (pihak kedua) terdiri dari:

Syofiyan (Wali dari Lutfli Hadi)

Sukri (Wali dari Mustakim)

kedua pihak setuju menyelesaikan persoalan tanpa melibatkan jalur hukum, dengan mempertimbangkan kebaikan bersama dan keberlanjutan pendidikan anak.

Saksi dan Pihak yang Mengetahui:

Islamuddin – Kepala SMPN 33 Takengon

Hajiman – Ketua Komite SMPN 33

Wali Kelas siswa yang terlibat juga turut hadir dan mengetahui proses penyelesaian kasus tersebut. (Nama wali kelas dapat ditambahkan apabila disampaikan oleh pihak sekolah/anda)

Reje Kuyun

Baca Juga:  ‎Ketua Forum Reje Rusip Antara Minta Pemerintah Sediakan Genset untuk 16 Kampung di Rusip Antara

Reje Kuyun Toa: Saidi

Reje Kuyun Uken (ditandatangani resmi sesuai dokumen kesepakatan)

Pihak pertama mengakui kesalahan atas tindakan pemukulan yang dilakukan oleh anak-anak mereka.

Pihak pertama berkomitmen, apabila kejadian serupa terulang kembali atau anak kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap pelajar lain, maka pihak wali bersedia menarik anak dari SMPN 33 Takengon.

Pelajar pelaku tetap diperbolehkan mengikuti proses belajar, namun dikenakan sanksi skorsing selama 1 (satu) minggu, sesuai ketentuan tata tertib sekolah.

Pihak kedua sepakat tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum dan menerima penyelesaian secara damai.

 

Kepala SMPN 33 Takengon, Islamuddin, menyampaikan bahwa solusi ini dipilih untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan pembinaan karakter siswa.

“Yang kita jaga adalah masa depan anak-anak. Kesepakatan damai ini bukan untuk menutup persoalan, tetapi menjadi pembelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian masalah secara musyawarah di tingkat sekolah, dengan tetap menjunjung tinggi etika pendidikan dan pembinaan karakter pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel zkanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎ELANG TIGA HAMBALANG DPP ACEH SANGAT ‎MENGAPRESIASI CALON KAPOLRI IRJEN POL SUYUDI ‎
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Kampung Mongal dan Personel Terdampak Kebakaran
‎Pengurus Rumah Tani Nusantara Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden
‎ ‎Nakes RSUD Datu Beru Bantah Mogok Ditunggangi Pejabat: Perjuangan Sudah Berjalan Hampir Lima Tahun
‎ELANG TIGA HAMBALANG Apresiasi Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri Berprestasi dan Bersih
‎Nakes RSUD Datu Beru Takengon Mogok Kerja, Protes Pembagian Jasa Medis
Proyek Rp17 Miliar PT Bina Pratama Persada Diduga Asal-asalan, Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi.
Yusra Efendi Tolak Relise Permintaan Maaf Wabup Aceh Tengah, Dinilai Sepelekan Martabat Profesi Pers.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:25 WIB

‎ELANG TIGA HAMBALANG DPP ACEH SANGAT ‎MENGAPRESIASI CALON KAPOLRI IRJEN POL SUYUDI ‎

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:04 WIB

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Kampung Mongal dan Personel Terdampak Kebakaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:58 WIB

‎Pengurus Rumah Tani Nusantara Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:32 WIB

‎ ‎Nakes RSUD Datu Beru Bantah Mogok Ditunggangi Pejabat: Perjuangan Sudah Berjalan Hampir Lima Tahun

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:56 WIB

‎ELANG TIGA HAMBALANG Apresiasi Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri Berprestasi dan Bersih

Berita Terbaru