ACEH – Sejumlah pedagang ternak asal Aceh dan Sumatera kembali mengeluhkan kebijakan penolakan pengiriman kerbau ke Sulawesi Selatan. Mereka menyebut pembatasan tersebut telah berlangsung sejak 2022 tanpa kejelasan yang transparan.
Keluhan ini mencuat setelah beredarnya video resmi dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan yang menyatakan menggagalkan pemasukan 12 ekor kerbau karena tidak dilengkapi sertifikat karantina serta diduga melanggar prosedur lalu lintas hewan.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak karantina, ternak tersebut diamankan saat akan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan tanpa dokumen karantina yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, hewan ternak itu ditolak dan dikembalikan ke pelabuhan asal sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
Pemilik Ternak Bantah Tudingan
Namun, di sisi lain, pemilik ternak membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa hewan yang akan dikirim telah melalui uji kesehatan laboratorium.
Berdasarkan dokumen hasil uji laboratorium dari Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma Kementerian Pertanian, sampel swab terhadap kerbau tersebut dinyatakan negatif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pengujian dilakukan menggunakan metode Real Time RT-PCR pada 19 Agustus 2025.
Secara teknis, nilai CT (Cycle Threshold) dalam metode Real Time RT-PCR menunjukkan jumlah siklus yang dibutuhkan untuk mendeteksi materi genetik virus. Semakin tinggi nilai CT, semakin kecil kemungkinan keberadaan virus. Nilai CT 50 umumnya menunjukkan bahwa virus tidak terdeteksi dalam sampel yang diuji, sehingga hasilnya dinyatakan negatif.
Dalam laporan hasil pengujian tersebut, tercantum bahwa sampel swab kerbau atas nama pemilik Saddam Muslim, asal Aceh Besar, dinyatakan negatif PMK dengan nilai CT 50, yang menunjukkan tidak terdeteksinya virus PMK pada sampel yang diuji.
“Kami sudah melakukan uji swab dan hasilnya negatif. Kerbau dalam kondisi sehat, tetapi tetap ditolak dan dipulangkan,” ujar pihak pemilik ternak.
Klaim Perlakuan Berbeda Sejak 2022
Pedagang juga menyampaikan bahwa sejak 2022 pengiriman ternak dari Aceh dan Sumatera ke Sulawesi Selatan disebut semakin sulit dilakukan.
Sementara itu, menurut mereka, pengiriman dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan beberapa daerah Indonesia Timur lainnya dinilai lebih mudah.
“Kami pedagang kecil merasa dipersulit. Kalau memang ada aturan pembatasan, seharusnya dijelaskan secara terbuka dan berlaku sama untuk semua daerah,” tambahnya.
Mereka berharap ada kejelasan regulasi dan transparansi kebijakan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antarwilayah.
Dasar Aturan Karantina
Sebagaimana diketahui, lalu lintas hewan antarwilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap pemasukan hewan wajib dilengkapi dokumen karantina resmi dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan otoritas berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan tambahan terkait klaim pedagang mengenai pembatasan sejak 2022 maupun perbedaan perlakuan terhadap daerah asal ternak.
Kami pedagang aceh sangat berharap kepada bpk presiden prabowo agar di bantu di bukakan jln perdagangan ternak antar propinsi.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.**












