TAKENGON – Sebanyak 44 kepala keluarga (KK) korban bencana hidrometeorologi 16 November 2025 di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, hingga pertengahan Februari 2026 masih menunggu realisasi hunian sementara (huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan jatah hidup (jadup).
Sebagian warga masih menyewa rumah secara mandiri, sementara lainnya sempat bertahan di Masjid Abrar dan fasilitas umum setempat.
Salah seorang warga terdampak, Jalimin, mengaku belum menerima bantuan sebagaimana yang disampaikan saat masa tanggap darurat.
“Katanya sebelum Ramadan huntara sudah bisa ditempati. Kami diberi dua pilihan, huntara atau DTH Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Tapi sampai sekarang belum ada. Jadup Rp15 ribu per jiwa juga belum ada. Kami lima jiwa,” ujarnya, Minggu (15/02/2026).
Ia juga mengaku harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membersihkan puing rumahnya yang rusak berat.
“Beko Rp3 juta per hari, mobilisasi Rp1 juta. Total Rp4 juta. Uang bersih-bersih Rp500 ribu dari Baitul Mal juga belum kami terima,” katanya.
BPBD: Jadup Ranah Dinas Sosial
Terkait keluhan jadup, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan jawaban singkat.
“Kalau jadup itu ranah Dinas Sosial,” tulisnya.
Dinsos: Jadup 90 Hari, Tahap Pertama Segera Disalurkan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyebut jadup bagi korban bencana hidrometeorologi 16 November 2025 telah diusulkan dan masuk dalam skema bantuan sesuai ketentuan.
“Jatah hidup itu Rp15 ribu per jiwa per hari dan diberikan maksimal selama 90 hari masa darurat sesuai regulasi. Saat ini tahap pertama sedang dalam proses pencairan,” ujarnya.
Menurutnya, tahap pertama direncanakan disalurkan dalam waktu dekat dan akan dilakukan secara simbolis di Kecamatan Ketol karena di wilayah tersebut sudah tersedia huntara.
“Secara teknis, penyaluran tetap berdasarkan data by name by address yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati. Jadi bukan hanya simbolis, tetapi seluruh penerima sesuai data akan diproses,” jelasnya.
Ia menyebut total penerima jadup di Aceh Tengah mencapai sekitar 12 ribu jiwa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lintas instansi. Data tersebut berasal dari usulan desa dan kecamatan yang kemudian diverifikasi, termasuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Prosesnya memang harus diverifikasi agar tidak terjadi data ganda atau kekeliruan. Kita tidak ingin ada temuan di kemudian hari. Karena anggaran ini bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial,” katanya.
Windi juga menjelaskan bahwa jadup berbeda dengan DTH maupun pembangunan huntara. Jadup merupakan bantuan kebutuhan dasar untuk konsumsi harian korban selama masa darurat, sedangkan DTH adalah bantuan uang sewa sementara bagi korban yang rumahnya rusak berat dan belum mendapatkan hunian tetap.
“Untuk DTH dan huntara itu lintas sektor. Ada peran Dinas Perkim dan koordinasi dengan BPBD serta pemerintah pusat. Dinas Sosial fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk jadup,” terangnya.
Selain jadup, pihaknya juga menyalurkan bantuan logistik dan dukungan kebutuhan rumah tangga, serta bantuan penguatan ekonomi usaha kecil bagi korban terdampak sesuai data yang telah diverifikasi.
Huntara dan DTH Masih Ditunggu
Sementara itu, terkait huntara, pemerintah desa menyebut pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah meninjau lokasi rencana pembangunan pada 15 Februari 2026.
Dari tiga opsi awal—relokasi, DTH, dan huntara—data terakhir menunjukkan sebagian rumah akan dibangun huntara, sementara sisanya masuk skema DTH.
Meski demikian, warga berharap seluruh bantuan yang dijanjikan dapat segera direalisasikan, mengingat sudah tiga bulan pascabencana mereka masih bertahan di pengungsian dan rumah sewa.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang cair, kapan. Kalau huntara dibangun, kapan selesai. Jangan kami terus menunggu tanpa kejelasan,” tutup Jalimin.












