Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane – zk- Anews.com |Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama adalah proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi jabatan eselon II di lingkungan pemerintahan yang dilakukan secara kompetitif.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan mampu membawa perubahan positif. Proses seleksi biasanya meliputi beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, penilaian kompetensi, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara.
Namun aturan itu tidak berlaku di Aceh Tenggara pasalnya peserta yang hanya mendaftar sebagai peserta lulus administrasi tanpa mengikuti tahap selanjutnya nama tetap muncul dalam pengumunan yang di keluarkan oleh panitia
Dalam demokrasi perbedaan pendapat itu biasa, tapi perbedaan pendapat jangan memaksakan diri. Dalam Sebuah keputusan, apalagi membuat panitia Seorang tenaga Honore di Sekdakab Agara.
Jangan terlalu memaksa kan ke hendak dalam mengatur suatu Daerah,sebab Daerah ini bukan milik pribadi namun milik seluruh rakyat Aceh Tenggara.
Semustinya Atas kejanggalan tersebut, tidak perlu terjadi kalau panitia pelaksanaan pengisian JPT Pratama dilingkungan Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan dengan mempedomani beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 46 ayat (1) bahwa pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 110 ayat (3) bahwa Pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c dan Pasal 110 ayat (4) bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pasal 1 bahwa ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selanjutnya Pasal 2 bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Bukan mengangkangi Peraturan yang sudah ada , kalau aturan hantam kromo yang dijalankan Otomatis pemerintah perbaikan akan menjadi pemerintah kebalikan dari perbaikan,ingat bosque jangan ajari ikan berenang.