Takengon – zkanews.com|Aktivitas alat berat jenis ekskavator terlihat di kawasan pesisir Danau Laut Tawar, tepatnya di Dusun Pasir, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Aktivitas tersebut menimbulkan perhatian warga karena diduga berkaitan dengan kegiatan penimbunan di area sempadan danau.
Seorang warga Mendale mengatakan, di lokasi itu memang terlihat aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat. Tanah dari area yang tidak rata atau bergunduk diratakan ke arah pinggir danau.
“Sekarang air danau sedang surut, jadi penimbunan itu sangat terlihat jelas. Tanah yang diratakan diarahkan ke tepi danau,” ujar warga tersebut, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, salah satu petugas pengawas di lapangan mengatakan, pekerjaan yang dilakukan bukan untuk menimbun danau, melainkan meratakan bagian pinggir yang kering akibat air danau surut.
“Katanya pemiliknya orang Medan, tapi saya tidak tahu siapa pemilik aslinya. Kami tidak menimbun, hanya meratakan saja. Karena airnya surut makanya kami tarok tanah di situ. Kami bukan orang sini jadi kami tidak tahu air surut, kami hanya merata ke pinggir yang tidak ada airnya, bukan danau yang ada air kami timbun,” jelasnya.
Wen Mus, Operator alat berat di lokasi juga mengaku hanya bekerja sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Saya cuma pekerja lapangan dan supir alat. Alat ini milik bapak Heru. Kalau pemilik lahannya saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Reje (Kepala Desa) Mendale, Saifullah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan belum mengetahui adanya aktivitas alat berat di wilayahnya.
“Saya belum tahu soal itu, nanti akan saya tanyakan dan cek langsung ke lokasi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas tersebut.
Sebagai informasi, kawasan pesisir Danau Laut Tawar termasuk dalam zona lindung yang diatur melalui Qanun Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam qanun itu disebutkan bahwa sempadan danau merupakan area yang tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan atau penimbunan tanpa izin lingkungan dari instansi berwenang.
Danau Laut Tawar merupakan sumber air utama bagi masyarakat Takengon dan sekitarnya, sehingga setiap kegiatan di kawasan tersebut wajib memperhatikan aspek lingkungan dan kelestarian ekosistem danau.
Laporan: Tim Redaksi












