ACEH TENGGARA – ZK-Anews.com |Satuan gabungan Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan. Operasi yang digelar pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB ini berhasil mengamankan tiga pelaku di dua lokasi berbeda, berikut barang bukti sabu dan ganja siap edar.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan DS (41), warga Desa Semadam Awal, yang diduga menjadi pengedar sabu, bersama HB (54), warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam. Keduanya diciduk di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam. Saat digerebek, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, namun petugas berhasil menemukannya. Isinya, ganja seberat 0,08 gram.
Tidak berhenti di situ, tim melakukan penggeledahan rumah DS yang berada tak jauh dari lokasi. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan rapi di dalam kotak beras. Dari pengakuan DS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY (34), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap AY di rumahnya. Dalam pemeriksaan, AY mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/8/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp350.000. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agara.
> “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram,” tegasnya.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Semadam Iptu Akhdiar Muslim dan KBO Intelkam Iptu Zakaria. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat yang menilai langkah tegas Polres Agara sebagai bentuk nyata perang melawan narkoba.