Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane – zk-anews.com |10 Tahun berkecimpung di Senayan sebagai Wakil Rakyat ,bukan berati seseorang itu Kebal Hukum , mungkin semenjak menjadi wakil rakyat di ibu kota banyak kolega yang menjadi mitra serta kenalan.
Semustinya dengan pengalaman di ibu kota tentu tata bahasa ,tata Krama sopan santun , yang bisa di terapkan kala memimpin suatu Daerah.
Isu pemimpin yang kebal hukum, atau klaim kekebalan hukum oleh pejabat tinggi,bahkan sampai tingkat Bupati seringkali menjadi topik perdebatan hangat.
Penting untuk memahami bahwa prinsip negara hukum mensyaratkan semua orang, termasuk pemimpin, tunduk pada hukum yang sama. Meskipun ada perdebatan tentang cakupan kekebalan yang mungkin dimiliki oleh seorang pejabat, Seperti Bupati pada prinsipnya tidak ada yang benar-benar kebal hukum.
Sepuluh tahun menjadi pelayan masyarakat, sangat berbeda menjadi pemimpin yang dilayani,sikap mau pun tingkah laku sudah berbeda , misal kalau menjadi Bupati,maka kita bisa ngomong didepan Publik maupun bawahan dengan nada yang tidak pantas,keras namun bukan tegas.ketika dikritik pengikut maupun yang kena kritik bisa mengucapkan kata (“pekak kadang ko”)
Dari semua rentetan yang ada peristiwa yang terjadi ,bukan karena ketegasan,namun kebodohan , ketidak patutan menjadi panutan,ibarat pepatah Guru kencing berdiri murid kencing Nah Apabila kita sering marah emosi tanpa sebab kepada bawahan,pasti selaku bawahan juga melampiaskan emosinya ke pada Masyarkatnya sendiri.
Semustinya pemimpin, mengambil keputusan,bukan kerena mendengarkan TS atau info yang belum tentu kebenarannya,lidik selidiki jikalau benar berhentikan bukan dengan gaya preman menghentikan seorang bawahan.Kalau Bahasa Kami dahulu bertemu dengan rekan yang sok paten sok berwibawa cukup dengan sebutan kata ,Mana ada Lepat di HongKong,mana ada yang tidak mungkin uang yang digunakan baik perjalan Dinas,mobil baru bukan uang nenek moyangmu tapi uang rakyat yang wajib dipertanggung jawabkan.