Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane – ZK-Anews.com | Pembangunan Pembukaan Jalan di Kecamatan-kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara menggunakan Dana Desa yang jumlahnya bervariasi , namun anehnya pengerjaan kegiatan tersebut diambil alih oleh oknum pejabat DPRK Agara.
Hal ini apakah tidak mencoreng lembaga berplat merah tersebut ,disatu sisi pembukaan jalan untuk jalan pertanian , adalah hal yang sangat positif , namun ulah dari oknum tersebut adalah suatu hal yang tidak terpuji.
Pasalnya yang dilakukannya adalah Kolusi yang bisa menimbulkan Korupsi,Kasus ini bisa dijadikan sebagai akuntabilitas terhadap suatu kegiatan yang berbau busuk walaupun dananya sudah berjalan , dikarenakan semua perbuatan perlu di pertanggung jawabkan.
Oknum Anggota dewan jangan suka menekan kepala Desa untuk meraup menakuti kalau tidak senang kalau tidak mau mengikuti arahan maka akan di turunkan tim investigasi bahkan APH guna mengaudit dana Desa di suatu Desa itu .Fungsi utama Anggota DPRK adalah legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran (perencanaan dan pengelolaan keuangan negara), dan pengawasan (terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah).
Selain itu, anggota Dewan juga memiliki tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan kunjungan kerja, dan memberikan pertanggungjawaban kepada konstituen.
Tapi untuk Meminta Proyek untuk kepentingan pribadi adalah tidak dibenarkan apalagi Menggerogoti dana desa ,kalau mau mengembalikan kerugian masa Pilkada pileg ,jangan dari dana Desa mengembalikannya
Kita berharap kepada Ketua Partai agar menindak tegas anggota yang bermain di ranah Desa,jangan hanya berani pada bawahan saja ,tegur bila Anggota Dewan dari satu partai dengan Pimpinan kalau perlu di PAWkan ,