‎Warga dan Aktivis Soroti Lambannya Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Pemerintah Diminta Transparan dan Tegas

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH – Gelombang kekecewaan mencuat dari warga terdampak banjir dan longsor di sejumlah kabupaten di Aceh. Hingga kini, realisasi bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dinilai berjalan lambat, sementara kebutuhan mendesak masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.

Aktivis hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Praktis Hukum menilai, janji pemulihan pascabencana yang disampaikan pemerintah pusat belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Ia menyebut masih banyak warga yang menunggu kepastian terkait hunian sementara, perbaikan infrastruktur, hingga pemulihan fasilitas umum.

“Belum terlihat tindakan signifikan di lapangan. Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar janji,” ujarnya kepada wartawan.

Kebutuhan Mendesak Belum Terpenuhi
‎Berdasarkan pantauan di beberapa titik terdampak, pembersihan material longsor dan sisa kayu banjir disebut belum maksimal. Sejumlah akses jalan dilaporkan masih sulit dilalui, sementara sebagian warga masih bertahan di hunian darurat.

Warga berharap adanya langkah konkret, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar mereka dapat kembali menempati hunian yang lebih layak.

Dugaan Faktor Kepentingan Usaha
‎Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan keterkaitan alih fungsi lahan dengan meningkatnya risiko banjir. Narasumber warga, Muslim.ar, menyebut adanya sejumlah perusahaan perkebunan sawit di kawasan yang terdampak parah.

Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penetapan status bencana nasional, serta meminta pemerintah bersikap terbuka terhadap proses perizinan usaha di kawasan tersebut.
‎“Jika memang ada aktivitas usaha yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, harus diusut secara transparan,” ujarnya.

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Satgas Terkendala Regulasi
‎Sementara itu, Satuan Tugas Pemberdayaan dan Perlindungan Aceh (Satgas PPA) yang diklaim telah terbentuk di 22 kabupaten terdampak, mengaku belum dapat bergerak optimal. Muslim.ar menyebut kendala utama berada pada aspek regulasi dan kewenangan teknis.

Menurutnya, Satgas telah melakukan survei awal terkait pembersihan sampah dan material kayu sisa banjir, bahkan merancang pemanfaatannya untuk mendukung ekonomi warga. Namun, pelaksanaan program masih menunggu kejelasan payung hukum.

Praktis Hukum menambahkan, dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar Satgas dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak swasta secara sah dan terukur.


Warga dan aktivis mendesak Pemerintah Aceh untuk lebih proaktif memperjuangkan percepatan realisasi bantuan kepada pemerintah pusat. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dialokasikan.

Selain itu, pemerintah diminta membuka data secara rinci mengenai:

Jumlah total dana rehabilitasi yang telah disetujui.
‎Tahapan pencairan anggaran.
‎Daftar proyek prioritas beserta progres pengerjaannya.
‎Mekanisme pengawasan dan pelibatan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Aceh maupun kementerian terkait mengenai progres terkini penanganan pascabencana di wilayah terdampak.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  ‎Gobar PGI & NBG Charity, Komunitas Golf Batam, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel zkanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Program Makan Siang Gratis di Bulan Puasa: HMI Takengon Sebut Pemerintah ‘Saingi’ Warung Nasi Ilegal”
‎44 KK Korban Bencana di Mendale Pertanyakan Huntara, DTH dan Jadup
‎Pengiriman Kerbau dari Aceh ke Sulawesi Selatan Kembali Ditolak, Pedagang Keluhkan Kebijakan Sejak 2022
BNPB Tancap Gas! Sisa 32 Huntara Korban Banjir Aceh Timur Ditarget Selesai 10 Hari
‎ELANG TIGA HAMBALANG DPP ACEH SANGAT ‎MENGAPRESIASI CALON KAPOLRI IRJEN POL SUYUDI ‎
‎Pengurus Rumah Tani Nusantara Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden
‎ ‎Nakes RSUD Datu Beru Bantah Mogok Ditunggangi Pejabat: Perjuangan Sudah Berjalan Hampir Lima Tahun
‎ELANG TIGA HAMBALANG Apresiasi Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri Berprestasi dan Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 06:31 WIB

“Program Makan Siang Gratis di Bulan Puasa: HMI Takengon Sebut Pemerintah ‘Saingi’ Warung Nasi Ilegal”

Senin, 23 Februari 2026 - 06:13 WIB

‎Warga dan Aktivis Soroti Lambannya Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Pemerintah Diminta Transparan dan Tegas

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:12 WIB

‎44 KK Korban Bencana di Mendale Pertanyakan Huntara, DTH dan Jadup

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:43 WIB

‎Pengiriman Kerbau dari Aceh ke Sulawesi Selatan Kembali Ditolak, Pedagang Keluhkan Kebijakan Sejak 2022

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:26 WIB

BNPB Tancap Gas! Sisa 32 Huntara Korban Banjir Aceh Timur Ditarget Selesai 10 Hari

Berita Terbaru