ACEH – Gelombang kekecewaan mencuat dari warga terdampak banjir dan longsor di sejumlah kabupaten di Aceh. Hingga kini, realisasi bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dinilai berjalan lambat, sementara kebutuhan mendesak masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.
Aktivis hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Praktis Hukum menilai, janji pemulihan pascabencana yang disampaikan pemerintah pusat belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Ia menyebut masih banyak warga yang menunggu kepastian terkait hunian sementara, perbaikan infrastruktur, hingga pemulihan fasilitas umum.
“Belum terlihat tindakan signifikan di lapangan. Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar janji,” ujarnya kepada wartawan.
Kebutuhan Mendesak Belum Terpenuhi
Berdasarkan pantauan di beberapa titik terdampak, pembersihan material longsor dan sisa kayu banjir disebut belum maksimal. Sejumlah akses jalan dilaporkan masih sulit dilalui, sementara sebagian warga masih bertahan di hunian darurat.
Warga berharap adanya langkah konkret, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar mereka dapat kembali menempati hunian yang lebih layak.
Dugaan Faktor Kepentingan Usaha
Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan keterkaitan alih fungsi lahan dengan meningkatnya risiko banjir. Narasumber warga, Muslim.ar, menyebut adanya sejumlah perusahaan perkebunan sawit di kawasan yang terdampak parah.
Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penetapan status bencana nasional, serta meminta pemerintah bersikap terbuka terhadap proses perizinan usaha di kawasan tersebut.
“Jika memang ada aktivitas usaha yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, harus diusut secara transparan,” ujarnya.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Satgas Terkendala Regulasi
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberdayaan dan Perlindungan Aceh (Satgas PPA) yang diklaim telah terbentuk di 22 kabupaten terdampak, mengaku belum dapat bergerak optimal. Muslim.ar menyebut kendala utama berada pada aspek regulasi dan kewenangan teknis.
Menurutnya, Satgas telah melakukan survei awal terkait pembersihan sampah dan material kayu sisa banjir, bahkan merancang pemanfaatannya untuk mendukung ekonomi warga. Namun, pelaksanaan program masih menunggu kejelasan payung hukum.
Praktis Hukum menambahkan, dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar Satgas dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak swasta secara sah dan terukur.
Warga dan aktivis mendesak Pemerintah Aceh untuk lebih proaktif memperjuangkan percepatan realisasi bantuan kepada pemerintah pusat. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dialokasikan.
Selain itu, pemerintah diminta membuka data secara rinci mengenai:
Jumlah total dana rehabilitasi yang telah disetujui.
Tahapan pencairan anggaran.
Daftar proyek prioritas beserta progres pengerjaannya.
Mekanisme pengawasan dan pelibatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Aceh maupun kementerian terkait mengenai progres terkini penanganan pascabencana di wilayah terdampak.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.












